Logo Legal Keluarga

Artikel

Harta Gono Gini Untuk Anak: Apakah Dapat?

Pertanyaan:

Apakah anak mendapatkan bagian harta gono gini jika terjadi perceraian?

Jawaban:

Apa Itu Harta Bersama atau Gono Gini?

Harta gono gini merupakan harta bersama yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan.

Contohnya, suami dan isteri membeli rumah setelah menikah.

Dalam kondisi tersebut, rumah itu masuk sebagai harta bersama atau gono gini.

Sebaliknya, jika salah satu pihak membeli aset sebelum menikah, aset tersebut bukan harta bersama.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Pada prinsipnya, harta bersama kemudian menjadi objek pembagian antara mantan suami dan mantan isteri.

Umumnya, masing-masing memperoleh ½ bagian.

Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Dalam Islam

Apakah Anak Berhak atas Harta Gono Gini?

Pada saat orang tua bercerai, anak tidak langsung memperoleh bagian harta gono gini.

Hak atas harta bersama pada dasarnya berada pada suami dan isteri.

Karena itu, anak tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat pembagian harta bersama milik orang tuanya.

Namun, anak tetap dapat memperoleh harta tersebut melalui warisan.

Artinya, ketika salah satu orang tua meninggal dunia, bagian harta milik orang tua tersebut dapat masuk ke dalam harta warisan.

Selanjutnya, ahli waris dapat menerima pembagian sesuai hukum waris yang berlaku.

Dalam kondisi itu, anak dapat menjadi salah satu ahli waris.

Dengan demikian, anak tidak menerima harta gono gini karena perceraian orang tuanya.

Anak baru dapat memperoleh bagian melalui mekanisme waris.

Siapa yang Berhak Menggugat Harta Gono Gini?

Pihak yang berhak menuntut pembagian harta bersama adalah suami atau isteri.

Karena itu, anak tidak dapat menggantikan posisi orang tua hanya untuk meminta pembagian harta gono gini saat perceraian.

Selain itu, gugatan harta bersama berkaitan langsung dengan hubungan hukum antara suami dan isteri.

Dengan demikian, anak bukan pihak utama dalam sengketa pembagian harta bersama akibat perceraian.

Bagaimana Jika Rumah Gono Gini Menjadi Satu-Satunya Tempat Tinggal Anak?

Ada ketentuan khusus untuk perkara di Pengadilan Agama.

Jika objek harta bersama merupakan satu-satunya rumah tempat tinggal anak, pembagiannya tidak selalu langsung dilaksanakan.

Dasarnya terdapat dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama Poin 1a, yang menyebutkan:

“Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah.”

Dengan ketentuan tersebut, hakim tetap dapat mengabulkan gugatan harta bersama.

Namun, pelaksanaan pembagiannya dapat menunggu sampai anak mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah.

Karena itu, kepentingan anak tetap mendapat perlindungan.

Mengapa Pembagian Rumah Bisa Ditunda?

Tujuan aturan tersebut adalah melindungi tempat tinggal anak.

Jika rumah langsung dijual atau dibagi, anak dapat kehilangan tempat tinggal.

Karena itu, pengadilan dapat menunda pelaksanaan pembagian.

Selain itu, aturan tersebut menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama.

Dengan demikian, hak suami dan isteri atas harta bersama tetap ada.

Namun, pelaksanaannya menyesuaikan kepentingan anak.

Kesimpulan

Anak tidak langsung memperoleh bagian harta gono gini ketika orang tuanya bercerai.

Pada prinsipnya, suami dan isteri yang mempunyai hak atas harta bersama.

Namun, anak dapat memperoleh bagian dari harta tersebut melalui warisan.

Selain itu, jika rumah gono gini menjadi satu-satunya tempat tinggal anak, pengadilan dapat menunda pembagiannya.

Dasarnya terdapat dalam SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama Poin 1a.

Karena itu, harta gono gini tetap menjadi hak orang tua, tetapi kepentingan anak tetap mendapat perlindungan.

Konsultasi Harta Gono Gini

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara pembagian harta bersama setelah perceraian.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai harta gono gini untuk anak, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?