Pertanyaan: Saya menikah siri secara Islam sekitar tahun 2016. Sekarang kami sudah mempunyai dua anak. Namun, sampai saat ini kami belum mempunyai buku nikah. Bagaimana
Pertanyaan: Saya dan suami beragama Islam. Kami menikah di luar negeri dan memiliki surat nikah dari negara tempat kami menikah. Namun, sejak kembali ke Indonesia
Pertanyaan: Saya WNI dan menikah dengan suami WNA di luar negeri. Negara tempat kami menikah sudah menerbitkan akta perkawinan. Kami juga ingin mengurus pelaporan perkawinan
Pertanyaan : Saya seorang isteri beragama Kristen. Suami saya sudah meninggal dunia dan sampai sekarang kami belum memiliki Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Apakah saya masih
Pertanyaan: Saya laki-laki beragama Islam. Sementara itu, calon isteri saya beragama Kristen. Kami berencana menikah. Namun, kami tetap ingin mempertahankan agama masing-masing. Saya mendengar hukum
Pertanyaan: Saya sudah menikah dengan suami selama enam tahun. Kami melangsungkan perkawinan di luar negeri. Namun, sampai sekarang kami belum melaporkan perkawinan tersebut di Indonesia.
Pertanyaan: Saya menikah secara agama Buddha pada tahun 2000. Namun, sampai sekarang kami belum mengurus pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apakah kami
Pertanyaan: Saya dan pasangan sudah berpacaran sekitar tujuh tahun. Namun, kami berbeda agama dan tetap ingin mempertahankan agama masing-masing. Kami berencana menikah. Saya pernah mendengar