Logo Legal Keluarga

Artikel

Gugurnya Harta Gono Gini: Apa Sebabnya ?

Banyak orang bertanya apakah hak atas harta gono-gini dapat gugur setelah perceraian. Pertanyaan ini biasanya muncul ketika salah satu pihak melakukan perselingkuhan, meninggalkan rumah, tidak bekerja, atau tidak ikut membayar pembelian aset selama perkawinan.

Namun, istilah “gugurnya harta gono-gini” perlu dipahami dengan tepat. Dalam praktik, hak atas harta bersama tidak begitu saja hilang hanya karena salah satu pihak dianggap bersalah dalam rumah tangga.

Masalah yang lebih sering terjadi justru berbeda. Suatu aset mungkin memang bukan harta bersama, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima, atau Penggugat gagal membuktikan bahwa objek tersebut merupakan harta gono-gini.

Karena itu, ketiga kondisi tersebut perlu dibedakan.

Apakah Harta Gono-Gini Bisa Gugur Karena Perselingkuhan?

Pada prinsipnya, tidak.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Dengan demikian, ukuran utama untuk menentukan harta bersama adalah kapan dan bagaimana pasangan memperoleh harta tersebut.

Misalnya, suami membeli rumah selama perkawinan. Walaupun sertifikat hanya mencantumkan nama suami, rumah tersebut pada prinsipnya tetap dapat menjadi harta bersama apabila tidak terdapat keadaan hukum lain yang menentukan sebaliknya.

Perselingkuhan, pertengkaran, atau kesalahan salah satu pihak dalam rumah tangga tidak otomatis menghapus hak atas harta bersama.

Baca juga: internal link ke artikel “Harta Gono-Gini” pada frasa harta bersama atau harta gono-gini.

Kapan Suatu Harta Tidak Termasuk Harta Gono-Gini?

Tidak semua aset yang dimiliki suami atau isteri setelah menikah otomatis menjadi harta bersama.

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan:

“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Karena itu, beberapa jenis harta pada prinsipnya tidak masuk harta gono-gini, antara lain:

  • harta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan;
  • warisan yang diterima salah satu pihak;
  • hadiah yang secara khusus diberikan kepada salah satu pihak; dan
  • harta yang menurut perjanjian perkawinan menjadi milik masing-masing.

Jadi, apabila suatu rumah merupakan warisan dari orang tua suami, isteri tidak otomatis berhak meminta setengah bagian hanya karena rumah tersebut dikuasai selama perkawinan.

Dalam kondisi seperti ini, haknya bukan “gugur”. Sejak awal aset tersebut memang dapat dikategorikan sebagai harta pribadi.

External link dapat dipasang pada frasa UU Perkawinan menuju sumber resmi peraturan perundang-undangan.

Apakah Pembagian Harta Gono-Gini Selalu Setengah-Setengah?

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Karena itu, pembagian 1/2 untuk masing-masing pihak menjadi aturan umum dalam perkara harta bersama di Pengadilan Agama.

Namun, perkara konkret tetap dapat menimbulkan perdebatan mengenai status aset, kontribusi, maupun kondisi khusus lainnya.

Untuk perkara non-Muslim, pembagian harta bersama juga bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku serta fakta yang terbukti di persidangan.

Baca juga: internal link ke artikel mengenai pembagian harta gono-gini atau strategi menuntut harta gono-gini.

Baca Juga : Kapan gugatan harta bersama dapat diajukan

Kapan Gugatan Harta Gono-Gini Bisa Tidak Diterima?

Hal ini berbeda dengan hak yang gugur.

Pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard apabila terdapat persoalan formil dalam gugatan.

Salah satu contoh penting terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018.

Rumusan Kamar Agama menyatakan bahwa:

“Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Artinya, ketika Penggugat meminta pembagian tanah tetapi tidak menjelaskan objek secara jelas, hakim dapat menyatakan gugatan NO.

Karena itu, Penggugat perlu menjelaskan objek tanah secara rinci, seperti lokasi, luas, batas-batas, nomor sertifikat apabila ada, dan informasi lain yang membantu hakim mengidentifikasi objek.

Ini bukan berarti hak atas tanah tersebut hilang. Masalahnya terletak pada cara Penggugat merumuskan gugatan.

Bagaimana Jika Harta Masih Menjadi Jaminan Bank?

Ini merupakan salah satu masalah yang sering muncul.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 mengatur bahwa gugatan harta bersama terhadap objek yang masih menjadi jaminan utang atau mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi lanjutan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Misalnya, rumah yang diminta sebagai harta bersama masih menjadi jaminan KPR di bank.

Namun, perkembangan putusan terbaru menunjukkan pendekatan yang lebih fleksibel.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 296 K/Ag/2025, Mahkamah Agung menetapkan tanah dan bangunan yang masih diagunkan sebagai harta bersama dengan bagian masing-masing pihak sebesar 1/2. Namun, pembagian harta tersebut baru dapat dilaksanakan setelah utang kepada bank dilunasi.

Putusan tersebut penting karena membedakan tiga hal:

  • penetapan status harta bersama;
  • penetapan bagian masing-masing pihak; dan
  • pelaksanaan pembagian.

Jadi, objek yang masih menjadi jaminan tidak selalu berarti hak suami atau isteri hilang.

External link yang baik dapat dipasang pada frasa Putusan MA Nomor 296 K/Ag/2025 menuju artikel resmi Mahkamah Agung.

Bagaimana Jika Bukti Kepemilikan Tidak Lengkap?

Kurangnya bukti tidak selalu membuat gugatan tidak dapat diterima.

Di sinilah perlu dibedakan antara masalah formil dan masalah pembuktian.

Apabila Penggugat dapat menguraikan objek dengan jelas, tetapi gagal membuktikan bahwa objek tersebut benar-benar merupakan harta bersama, hakim dapat menolak tuntutannya terhadap objek tersebut.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya kumpulkan:

  • sertifikat;
  • AJB atau PPJB;
  • BPKB;
  • rekening koran;
  • bukti pembayaran cicilan;
  • bukti transfer;
  • dokumen pembelian;
  • PBB;
  • dokumen perusahaan atau saham; dan
  • saksi yang mengetahui perolehan aset.

Pasal 1865 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan kewajiban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan suatu hak.

Dengan demikian, semakin jelas bukti mengenai kapan dan bagaimana pasangan memperoleh aset, semakin kuat posisi Penggugat.

Bagaimana Jika Harta Sudah Dialihkan kepada Orang Lain?

Masalah menjadi lebih kompleks jika salah satu pihak sudah menjual atau mengalihkan aset kepada pihak ketiga.

Pengadilan tidak dapat begitu saja mengabaikan kepentingan orang lain yang sudah mempunyai hubungan hukum dengan objek tersebut.

Karena itu, apabila terdapat transaksi lanjutan, Penggugat perlu memeriksa apakah pihak ketiga perlu ikut sebagai pihak dalam gugatan.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 juga memperhatikan kondisi ketika objek mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya.

Kesalahan menentukan pihak dapat menyebabkan gugatan menghadapi masalah formil.

Apakah Gugatan yang Dinyatakan NO Bisa Diajukan Lagi?

Dalam banyak keadaan, bisa.

Putusan tidak dapat diterima pada prinsipnya berbeda dengan putusan yang sudah memeriksa dan menolak pokok tuntutan.

Jika hakim menyatakan gugatan NO karena objek tidak jelas, misalnya, Penggugat dapat memperbaiki kekurangan tersebut kemudian mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kembali.

Namun, sebelum mengajukan ulang, Penggugat perlu memeriksa dengan cermat alasan hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Karena itu, jangan langsung menganggap bahwa putusan NO berarti hak harta bersama sudah hilang.

Baca juga: internal link ke artikel “Kapan Gugatan Harta Bersama Dapat Diajukan?” karena artikel tersebut menjelaskan waktu dan mekanisme pengajuan.

Bagaimana Cara Mengurangi Risiko Gugatan Harta Gono-Gini Gagal?

Sebelum mengajukan perkara, lakukan pemetaan aset terlebih dahulu.

Pertama, buat daftar seluruh aset yang diduga sebagai harta bersama.

Kemudian, periksa kapan pasangan memperoleh aset tersebut, siapa yang namanya tercantum dalam dokumen, apakah aset masih menjadi jaminan, dan apakah terdapat transaksi kepada pihak lain.

Selanjutnya, kumpulkan bukti kepemilikan dan jelaskan setiap objek secara rinci dalam gugatan.

Jangan hanya menulis “sebuah rumah di Jakarta” atau “sebuah mobil milik Tergugat”.

Semakin jelas objeknya, semakin kecil risiko gugatan dianggap kabur.

Selain itu, periksa juga apakah gugatan akan diajukan bersamaan dengan perceraian atau setelah perceraian selesai.

Untuk pasangan Muslim, Pasal 86 UU Peradilan Agama membuka kemungkinan menggabungkan gugatan perceraian dengan harta bersama. Sementara itu, prosedur pasangan non-Muslim dapat berbeda.

Internal link dapat dipasang pada frasa kapan gugatan harta bersama dapat diajukan menuju artikel Legal Keluarga yang membahas topik tersebut.

Jadi, Apa yang Dimaksud Gugurnya Harta Gono-Gini?

Istilah “gugurnya harta gono-gini” sebenarnya dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Hak atas harta bersama tidak otomatis gugur hanya karena perselingkuhan, konflik rumah tangga, atau salah satu pihak tidak bekerja.

Yang dapat terjadi antara lain:

  1. aset memang bukan harta bersama sejak awal;
  2. gugatan mengandung cacat formil sehingga hakim menyatakan tidak dapat diterima;
  3. Penggugat gagal membuktikan bahwa objek merupakan harta bersama; atau
  4. terdapat hak pihak ketiga yang membuat pembagian tidak dapat langsung dilakukan.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya tentukan dahulu status setiap aset dan strategi pembuktiannya.

Sengketa harta gono-gini tidak hanya berbicara mengenai pembagian 50:50.

Penggugat juga perlu memperhatikan status aset, bukti kepemilikan, kejelasan objek, utang bank, kemungkinan pengalihan kepada pihak ketiga, serta cara merumuskan gugatan.

Legal Keluarga dapat membantu menganalisis aset, memeriksa dokumen, menyusun gugatan harta bersama, mempertimbangkan permohonan sita, dan mendampingi proses persidangan.

Konsultasi dengan pengacara harta gono gini dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, telepon, atau pertemuan langsung.

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id