Artikel

Jasa Hukum Permohonan Asal Usul Anak

Legal Keluarga memberikan jasa hukum untuk mengurus permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama.

Permohonan asal usul anak bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai hubungan seorang anak dengan orang tuanya. Permohonan ini dapat berkaitan dengan anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat atau kondisi lain yang membutuhkan penetapan pengadilan mengenai asal usul anak.

Legal Keluarga dapat membantu mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan permohonan, pendaftaran perkara, persiapan bukti dan saksi, hingga pendampingan persidangan di Pengadilan Agama.

Baca juga: Permohonan Asal Usul Anak dan Syarat Pengajuan

Apa Itu Permohonan Asal Usul Anak?

Permohonan asal usul anak merupakan proses hukum untuk meminta pengadilan menetapkan asal usul seorang anak berdasarkan fakta dan alat bukti.

Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur pembuktian asal usul anak melalui akta kelahiran autentik yang pejabat berwenang keluarkan.

Selanjutnya, Pasal 55 ayat (2) memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan mengenai asal usul anak apabila akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut tidak ada. Pengadilan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara teliti berdasarkan bukti yang memenuhi syarat.

Bagi masyarakat Muslim, Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur pembuktian asal usul anak.

Dengan demikian, hakim akan memeriksa fakta, dokumen, saksi, serta alat bukti lain yang relevan sebelum menentukan permohonan tersebut.

Tujuan Permohonan Asal Usul Anak

Orang tua dapat mengajukan permohonan asal usul anak untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hubungan anak dengan orang tuanya.

Dalam praktiknya, tujuan permohonan dapat meliputi:

  1. memperoleh penetapan mengenai asal usul anak;
  2. memperoleh kepastian mengenai hubungan hukum anak dengan orang tuanya;
  3. mendukung pengurusan dokumen kependudukan anak sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. menjadi dasar untuk mencantumkan hubungan orang tua dan anak dalam dokumen kependudukan apabila memenuhi persyaratan; dan
  5. memberikan kepastian hukum terhadap status anak.

Setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Karena itu, pengadilan akan memeriksa latar belakang hubungan orang tua, perkawinan, kelahiran anak, serta alat bukti yang para pemohon ajukan.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Apakah Harus Isbat Nikah Terlebih Dahulu?

Tidak semua permohonan asal usul anak mensyaratkan orang tua harus memperoleh penetapan isbat nikah terlebih dahulu.

Isbat nikah dan permohonan asal usul anak mempunyai objek dan tujuan hukum yang berbeda.

Isbat nikah berfokus pada pengesahan perkawinan menurut ketentuan yang berlaku. Sementara itu, permohonan asal usul anak berfokus pada penetapan mengenai asal usul seorang anak.

Dalam kondisi tertentu, kedua persoalan tersebut dapat saling berkaitan. Namun, kondisi setiap perkara dapat berbeda.

Karena itu, orang tua perlu memeriksa terlebih dahulu status perkawinan, alasan perkawinan belum tercatat, waktu kelahiran anak, serta dokumen yang tersedia sebelum menentukan permohonan yang tepat.

Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu ketika isbat nikah tidak dapat dikabulkan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh permohonan asal usul anak untuk memperoleh kepastian hukum mengenai anak.

Informasi mengenai praktik tersebut dapat dibaca melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Baca juga: Jasa Pengacara Isbat Nikah

Syarat Mengurus Permohonan Asal Usul Anak

Dokumen yang perlu pemohon persiapkan dapat berbeda sesuai kondisi perkara.

Namun, secara umum pemohon dapat menyiapkan:

  1. KTP ayah dan ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. akta kelahiran atau surat kelahiran anak;
  4. buku nikah apabila ada;
  5. penetapan atau putusan isbat nikah apabila pernah mengajukannya;
  6. bukti mengenai perkawinan atau hubungan orang tua;
  7. dokumen lain yang mendukung hubungan anak dengan orang tua;
  8. bukti pemeriksaan DNA apabila diperlukan dalam pembuktian; dan
  9. saksi yang mengetahui perkawinan, kelahiran anak, atau hubungan keluarga para pemohon.

Pengadilan dapat meminta atau mempertimbangkan bukti lain sesuai dengan fakta perkara.

Oleh karena itu, sebaiknya pemohon memeriksa dokumen terlebih dahulu sebelum menyusun dan mendaftarkan permohonan.

Bagaimana Proses Permohonan Asal Usul Anak?

Pertama, pemohon perlu mempersiapkan kronologi mengenai hubungan orang tua, perkawinan, kelahiran anak, serta alasan mengajukan permohonan.

Selanjutnya, pemohon menyusun surat permohonan dan mengajukannya ke Pengadilan Agama yang berwenang.

Setelah pengadilan mendaftarkan perkara, pengadilan akan menentukan jadwal persidangan.

Dalam persidangan, pemohon mengajukan bukti surat dan menghadirkan saksi. Hakim kemudian memeriksa fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan asal usul anak.

Apabila hakim menilai permohonan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang cukup, pengadilan dapat mengabulkan permohonan dan mengeluarkan penetapan.

Pemohon selanjutnya dapat menggunakan penetapan tersebut untuk kepentingan hukum dan administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai lingkungan peradilan agama dapat dilihat melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Apakah Tes DNA Wajib?

Tes DNA tidak selalu menjadi syarat wajib dalam setiap permohonan asal usul anak.

Hakim akan menentukan kebutuhan pembuktian berdasarkan fakta dalam setiap perkara.

Pemohon dapat menggunakan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain untuk mendukung permohonannya. Namun, apabila muncul persoalan mengenai hubungan biologis antara anak dengan ayah, bukti ilmiah dapat menjadi relevan dalam proses pembuktian.

Karena itu, sebaiknya pemohon tidak langsung melakukan tes DNA hanya karena ingin mengajukan permohonan asal usul anak. Pemohon perlu melihat terlebih dahulu kebutuhan pembuktian dalam perkara yang bersangkutan.

Apakah Permohonan Asal Usul Anak Pasti Dikabulkan?

Tidak.

Pengadilan tetap harus memeriksa fakta dan bukti dalam setiap permohonan.

Karena itu, pengajuan permohonan tidak otomatis membuat hakim menetapkan hubungan hukum anak sebagaimana yang pemohon minta.

Hakim dapat memeriksa keabsahan perkawinan menurut agama, waktu perkawinan, waktu kelahiran anak, hubungan para pihak, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menjelaskan bahwa perkara asal usul anak memiliki berbagai persoalan hukum sehingga tidak selalu dapat dipandang sebagai perkara sederhana.

Baca juga: Jasa Pengacara Permohonan Asal Usul Anak Jakarta & Sekitarnya

Biaya Jasa Pengacara Permohonan Asal Usul Anak

Biaya jasa pengacara untuk mengurus permohonan asal usul anak melalui Legal Keluarga berkisar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Besaran biaya dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengacara dan calon klien dengan mempertimbangkan kondisi, kompleksitas, serta kebutuhan penanganan perkara.

Klien sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu agar pengacara dapat memeriksa kronologi dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum yang sesuai.

Konsultasi Permohonan Asal Usul Anak

Legal Keluarga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama.

Kami dapat membantu memeriksa status perkawinan orang tua, dokumen anak, bukti pendukung, serta menentukan langkah hukum yang sesuai dengan kondisi perkara.

Baca juga: Permohonan Asal Usul Anak dan Syarat Pengajuan

Legal Keluarga

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?