Artikel

Cara Isteri Gugat Cerai Suami Selingkuh

Pasangan yang ingin mengajukan perceraian perlu memilih pengadilan sesuai agama para pihak:

  1. Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim
  2. Pengadilan Negeri untuk pasangan non-Muslim

Ketentuan mengenai proses perceraian tersebut dapat dilihat dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Bagi pasangan non-Muslim, Anda juga dapat membaca Cara Mengurus Perceraian Non Muslim di Indonesia.

Dengan demikian, proses perceraian memiliki dasar hukum yang jelas.

Alasan Perceraian Karena Selingkuh

Selanjutnya, Anda perlu memahami dasar hukum perceraian.

Pasal 19 huruf (a) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (a) KHI menyebutkan:

“Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: (a.) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.”

Ketentuan Pasal 116 KHI mengenai alasan perceraian juga dijelaskan dalam artikel resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum menggunakan istilah “perzinahan”, bukan “perselingkuhan”.

Oleh karena itu, Anda harus membuktikan adanya perzinahan jika ingin menggunakan alasan tersebut.

Untuk memahami alasan perceraian lainnya, Anda dapat membaca Alasan Perceraian yang Dibolehkan Undang-Undang.

Bukti Perselingkuhan di Pengadilan

Dalam praktik, pembuktian perselingkuhan tidak mudah. Oleh sebab itu, Anda harus menyiapkan bukti yang kuat.

Beberapa bukti yang dapat digunakan antara lain:

  1. saksi yang melihat langsung peristiwa zina
  2. foto atau video yang menunjukkan hubungan terlarang
  3. putusan pidana terkait perzinahan
  4. pengakuan suami di depan hakim

Selain itu, Anda perlu memastikan bukti tersebut relevan dan meyakinkan.

Jika isteri yang ingin mengajukan gugatan, Anda juga dapat membaca Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan.

Gunakan Alasan Pertengkaran Terus-Menerus

Selain menggunakan alasan perzinahan, Anda sebaiknya menambahkan alasan lain.

Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KHI mengatur bahwa pertengkaran terus-menerus dapat menjadi alasan perceraian.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga menjelaskan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak adanya harapan hidup rukun kembali merupakan salah satu alasan perceraian dalam KHI. Anda dapat membaca penjelasannya pada situs resmi Badilag Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, Anda dapat menggabungkan dua alasan:

  1. perselingkuhan atau perzinahan
  2. pertengkaran terus-menerus

Dengan strategi ini, Anda tetap memiliki peluang jika salah satu alasan tidak terbukti.

Syarat Gugat Cerai Suami Selingkuh

Selanjutnya, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP Penggugat
  2. Alamat lengkap Tergugat
  3. Buku nikah atau akta perkawinan
  4. Akta kelahiran anak (jika ada)
  5. Kartu Keluarga
  6. Bukti perselingkuhan (jika ada)
  7. Minimal 2 orang saksi

Selain itu, Anda harus memastikan data lengkap agar proses berjalan lancar.

Apabila gugatan cerai juga memuat permintaan mengenai anak, Anda dapat membaca Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak.

Kesimpulan

Pada dasarnya, Anda dapat menggugat cerai suami yang selingkuh melalui pengadilan.

Namun demikian, Anda harus membuktikan perzinahan atau menunjukkan adanya pertengkaran terus-menerus. Oleh karena itu, Anda perlu menyiapkan bukti dan strategi yang tepat.

Dengan persiapan yang baik, Anda dapat meningkatkan peluang gugatan dikabulkan.

Legal Keluarga siap membantu Anda mengurus perceraian akibat perselingkuhan.

Kami membantu Anda menyusun gugatan, menyiapkan bukti, dan mendampingi proses sidang.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Segera hubungi kami agar Anda dapat mengambil langkah hukum yang tepat.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?