Perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan antara calon suami dan isteri sebelum mereka menikah. Melalui perjanjian tersebut, pasangan dapat mengatur harta, utang, dan kewajiban keuangan selama perkawinan.
Dengan adanya kesepakatan tertulis, pasangan memperoleh kepastian hukum sejak awal. Selain itu, perjanjian dapat membantu mencegah sengketa mengenai harta apabila rumah tangga berakhir dengan perceraian.
Baca juga: Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Beberapa aturan memberikan dasar bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan.
Pertama, Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur perjanjian perkawinan.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian. Setelah putusan tersebut, pasangan dapat membuat perjanjian sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung.
Ketiga, bagi mereka yang tunduk pada ketentuan KUHPerdata mengenai perjanjian kawin, Pasal 139 dan ketentuan terkait juga mengenal pengaturan harta melalui perjanjian perkawinan.
Sementara itu, pasangan Muslim juga dapat membaca Perjanjian Pra Nikah dalam Islam.
Dengan dasar tersebut, pasangan dapat menyusun isi perjanjian sesuai kebutuhan. Namun, isi perjanjian tetap tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.
Manfaat dan Isi Perjanjian Pra Nikah
Mengapa Perjanjian Ini Penting?
1. Mengatur Harta
Pasangan dapat menentukan harta yang tetap menjadi milik masing-masing. Selain itu, pasangan dapat mengatur apakah harta tertentu akan menjadi harta bersama.
Tanpa perjanjian perkawinan, Pasal 35 UU Perkawinan pada prinsipnya menyatakan bahwa harta yang pasangan peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Karena itu, perjanjian dapat membantu mencegah perselisihan mengenai harta gono-gini apabila terjadi perceraian.
2. Mengatur Utang dan Kewajiban Keuangan
Pasangan juga dapat mengatur tanggung jawab atas utang.
Misalnya, para pihak dapat menentukan bahwa utang usaha salah satu pasangan menjadi tanggung jawab pihak tersebut. Namun, pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan hak kreditur atau pihak ketiga.
3. Memberikan Kepastian Hukum
Perjanjian membantu pasangan mengetahui sejak awal hak dan kewajiban masing-masing.
Dengan demikian, pasangan memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola aset, utang, usaha, maupun kewajiban keuangan selama perkawinan.
4. Melindungi Kepentingan Pihak Ketiga
Perjanjian perkawinan juga dapat mempunyai akibat terhadap pihak ketiga.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 menyebut bahwa isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut.
Karena itu, pasangan perlu memperhatikan kepentingan kreditur, bank, mitra usaha, atau pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan mereka.
Hal yang Umum Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah biasanya mengatur beberapa hal berikut:
- status harta bawaan;
- pemisahan harta selama perkawinan;
- pengelolaan aset masing-masing;
- tanggung jawab atas utang;
- pengelolaan usaha;
- kepemilikan aset produktif;
- pemberian atau hibah antara suami dan isteri sepanjang hukum memperbolehkannya; dan
- kewajiban keuangan tertentu dalam rumah tangga.
Namun, pasangan perlu berhati-hati apabila ingin memasukkan ketentuan mengenai anak.
Perjanjian perkawinan tidak dapat secara mutlak menentukan siapa yang akan memperoleh hak asuh anak apabila kelak terjadi perceraian. Jika terjadi sengketa, pengadilan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Begitu pula dengan warisan. Perjanjian perkawinan dapat mengatur status harta suami dan isteri, tetapi pembagian warisan tetap harus mengikuti hukum waris yang berlaku ketika pewaris meninggal dunia.
Syarat Formal Pembuatan Perjanjian
Untuk membuat perjanjian, pasangan biasanya perlu menyiapkan:
- KTP calon suami dan isteri;
- Kartu Keluarga;
- NPWP apabila diperlukan;
- paspor bagi WNA;
- KITAS atau dokumen keimigrasian apabila relevan;
- dokumen perkawinan apabila pasangan sudah menikah; dan
- informasi mengenai aset serta utang yang ingin mereka atur.
Dokumen yang lengkap membantu proses penyusunan perjanjian berjalan lebih cepat.
Tahapan Membuat Perjanjian Pra Nikah
1. Menentukan Isi Perjanjian
Pertama, calon suami dan isteri berdiskusi mengenai hal-hal yang ingin mereka atur.
Misalnya, pasangan ingin memisahkan seluruh harta atau hanya beberapa jenis aset tertentu.
2. Konsultasi Hukum
Selanjutnya, pasangan dapat berkonsultasi dengan pengacara atau notaris.
Konsultasi membantu pasangan memahami akibat hukum dari setiap klausul. Selain itu, pasangan dapat memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
3. Menyusun Draft Perjanjian
Notaris atau pihak yang membantu kemudian menyusun draft berdasarkan kebutuhan pasangan.
Setelah itu, kedua pihak membaca seluruh klausul. Mereka dapat meminta revisi apabila terdapat bagian yang belum sesuai.
4. Penandatanganan Perjanjian
Setelah menyepakati seluruh isi, pasangan menandatangani perjanjian.
Dalam praktik, banyak pasangan membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk akta notaris untuk memperoleh kepastian mengenai tanggal, identitas, dan isi perjanjian.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 juga memasukkan notaris atau pegawai pencatat perkawinan dalam mekanisme pengesahan perjanjian perkawinan.
5. Pencatatan Perjanjian
Selanjutnya, pasangan perlu mencatatkan perjanjian sesuai sistem pencatatan perkawinannya.
Untuk pasangan Muslim, pencatatan berkaitan dengan administrasi perkawinan di KUA.
Sementara itu, pasangan non-Muslim mencatatkan perjanjian melalui administrasi pencatatan sipil di Disdukcapil.
Langkah ini penting apabila pasangan menghendaki perjanjian mempunyai akibat terhadap pihak ketiga yang berkepentingan.
Kapan Perjanjian Bisa Dibuat?
Pasangan dapat membuat perjanjian pada beberapa waktu.
Sebelum menikah, pasangan dapat membuat perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement.
Pada saat perkawinan, pasangan juga dapat membuat perjanjian perkawinan.
Setelah menikah, pasangan dapat membuat perjanjian pasca nikah atau postnuptial agreement berdasarkan Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Jika Anda sudah menikah, Anda dapat membaca Cara Membuat Perjanjian Kawin Pisah Harta Pasca Nikah.
Putusan MK juga mengatur bahwa perjanjian pada prinsipnya mulai berlaku sejak perkawinan berlangsung, kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian.
Namun, pasangan tetap harus memperhatikan hak pihak ketiga.
Apakah Perjanjian Bisa Diubah?
Bisa. Suami dan isteri dapat mengubah atau mencabut perjanjian perkawinan selama mereka sama-sama menyetujuinya.
Namun, perubahan atau pencabutan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Jika Anda ingin memahami persoalan tersebut, baca juga Cara Membatalkan Perjanjian Pra Nikah.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah dapat menimbulkan beberapa akibat hukum.
Pertama, status harta mengikuti pengaturan yang para pihak sepakati.
Kedua, pasangan dapat mengatur tanggung jawab atas utang dan pengelolaan aset.
Ketiga, perjanjian dapat menjadi alat bukti apabila kemudian muncul sengketa mengenai harta.
Keempat, isi perjanjian dapat berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut tersangkut dan hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingannya.
Dengan demikian, pasangan perlu menyusun perjanjian secara hati-hati.
FAQ Singkat
1. Apakah perjanjian pra nikah wajib?
Tidak. Hukum tidak mewajibkan setiap pasangan membuat perjanjian pra nikah.
Namun, perjanjian dapat bermanfaat bagi pasangan yang memiliki aset, usaha, utang, atau kebutuhan pemisahan harta.
2. Jika sudah menikah, apakah masih bisa membuat perjanjian?
Bisa. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan pasangan membuat perjanjian selama perkawinan berlangsung.
3. Apakah perjanjian langsung mengikat pihak ketiga?
Perjanjian dapat berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang kepentingan pihak ketiga tersebut tersangkut.
Karena itu, pasangan harus memperhatikan mekanisme pengesahan, pencatatan, dan perlindungan hak pihak ketiga.
4. Apakah pasangan bisa mengubah perjanjian?
Bisa. Kedua pihak harus menyetujuinya dan perubahan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah membantu pasangan mengatur harta, utang, usaha, dan kewajiban keuangan secara lebih jelas.
Pasal 29 UU Perkawinan menjadi dasar utama perjanjian perkawinan. Selain itu, Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 memungkinkan pasangan membuat perjanjian sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan.
Karena itu, pasangan sebaiknya menyusun klausul sesuai kebutuhan dan memahami akibat hukumnya.
Konsultasi Hukum Legal Keluarga
Butuh panduan membuat perjanjian pra nikah?
Legal Keluarga membantu Anda memahami isi perjanjian, menentukan kebutuhan pemisahan harta, serta menyiapkan proses pembuatan perjanjian bersama mitra notaris.
Anda juga dapat melihat Jasa Buat Perjanjian Perkawinan: Prenup dan Postnup.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id