Dapatkah hak asuh anak beralih dari ibu ke ayah setelah pengadilan sebelumnya memberikan hak asuh kepada ibu?
Jawabannya: dapat.
Namun, ayah tidak dapat mengambil alih hak asuh hanya karena merasa dirinya dapat memberikan kehidupan yang lebih baik kepada anak. Ayah tetap perlu mengajukan upaya hukum ke pengadilan dan membuktikan alasan mengapa perubahan hak asuh akan memberikan kepentingan yang lebih baik bagi anak.
Karena itu, putusan hak asuh anak pada dasarnya tidak selalu bersifat mutlak untuk selamanya. Perubahan keadaan setelah perceraian dapat menjadi alasan bagi salah satu orang tua untuk meminta pengadilan menilai kembali pola pengasuhan anak.
Baca juga: Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian
Hak Asuh Anak Tidak Bersifat Mutlak
Dalam perkara perceraian, pengadilan dapat menetapkan anak berada dalam pengasuhan ibu.
Namun, keadaan setelah putusan dapat berubah.
Misalnya, ibu yang sebelumnya mengasuh anak kemudian tidak lagi memberikan akses kepada ayah, meninggalkan anak dalam waktu lama, tidak menjalankan pengasuhan dengan baik, atau muncul keadaan lain yang dianggap dapat memengaruhi perkembangan anak.
Dalam kondisi seperti itu, ayah dapat meminta pengadilan menilai kembali hak asuh.
Jadi, putusan hak asuh bukan berarti ibu memperoleh hak yang tidak dapat berubah dalam keadaan apa pun.
Pengadilan Agama: Menghalangi Akses Bisa Menjadi Alasan Gugatan
Untuk pasangan Muslim, salah satu aturan penting terdapat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
Rumusan Kamar Agama SEMA tersebut mewajibkan orang tua yang memegang hak hadhanah memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh agar tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak.
Rumusan tersebut pada pokoknya juga menyatakan bahwa apabila pemegang hak asuh tidak memberikan akses, kondisi tersebut dapat menjadi alasan hukum untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah.
Artinya, seorang ibu yang memperoleh hak asuh tidak boleh dengan mudah memutus hubungan anak dengan ayah.
Namun, aturan tersebut juga menimbulkan pertanyaan penting: apa yang dimaksud dengan “menghalangi akses”?
Apakah satu kali menolak pertemuan sudah cukup? Bagaimana jika ibu menolak karena anak sakit? atau jika ayah datang tanpa kesepakatan waktu? Bagaimana jika ibu hanya membatasi tetapi tidak melarang?
Aturan tersebut tidak memberikan ukuran yang sangat rinci.
Karena itu, hakim perlu melihat keadaan konkret setiap perkara.
Baca juga: Digugat Pencabutan Hak Asuh Anak oleh Ayah? Ini Langkah Ibu
KHI Juga Membuka Kemungkinan Pemindahan Hak Asuh
Selain SEMA, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan dasar untuk memindahkan hak hadhanah.
Pasal 156 huruf c KHI pada pokoknya menyatakan:
“Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat siapa yang sebelumnya memperoleh hak asuh.
Hakim juga dapat melihat apakah pemegang hak asuh masih mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Namun, lagi-lagi muncul pertanyaan mengenai ukurannya.
Apa yang dimaksud tidak menjamin keselamatan rohani? Apakah persoalan pola hidup tertentu cukup? Apakah anak yang mengalami tekanan psikologis dapat menjadi dasar? Seberapa berat keadaan yang harus terjadi?
KHI tidak membuat daftar yang sangat terperinci.
Karena itu, pihak yang meminta peralihan hak asuh perlu membuktikan keadaan tersebut di pengadilan.
Bagaimana Aturan di Pengadilan Negeri?
Untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri tidak menggunakan KHI.
Namun, Mahkamah Agung juga telah memberikan pedoman melalui Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017.
Rumusan tersebut menyatakan:
“Hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian.”
Ketentuan tersebut penting karena menunjukkan bahwa hak ibu terhadap anak di bawah umur pun tidak mutlak.
Hakim dapat memberikan pengasuhan kepada ayah apabila perubahan tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak.
Namun, frasa “memberikan dampak positif” juga tidak mempunyai rumus matematis.
Hakim perlu menilai sendiri keadaan anak, kehidupan bersama ayah dan ibu, hubungan emosional, lingkungan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta keadaan lain yang muncul dalam persidangan.
Dengan demikian, ayah tidak cukup hanya mengatakan:
“Saya memiliki penghasilan lebih besar.”
Penghasilan memang dapat menjadi salah satu fakta, tetapi hak asuh tidak hanya berbicara mengenai kemampuan ekonomi.
UU Perlindungan Anak Juga Membuka Pencabutan Kuasa Asuh
Dasar lain terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur:
“Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.”
Selanjutnya, ayat (2) menegaskan:
“Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.”
Jadi, hukum memang membuka kemungkinan pencabutan kuasa asuh ketika orang tua melalaikan kewajibannya. Namun, pengadilan tetap harus memutus tindakan tersebut.
Jadi, Apakah Mudah Memindahkan Hak Asuh dari Ibu ke Ayah?
Tidak. Adanya dasar hukum tidak berarti ayah otomatis akan memenangkan gugatan.
Ayah tetap harus membuktikan bahwa terdapat keadaan yang cukup kuat untuk mengubah putusan hak asuh sebelumnya.
Hal ini penting karena perubahan pengasuhan juga dapat berdampak kepada anak.
Misalnya, anak sudah tinggal bertahun-tahun bersama ibu, sekolah di dekat rumah ibu, memiliki lingkungan sosial yang stabil, dan tetap mempunyai hubungan baik dengan ayah.
Dalam kondisi tersebut, hakim dapat mempertanyakan apakah memindahkan anak kepada ayah benar-benar memberikan manfaat.
Sebaliknya, apabila anak justru sudah lama tinggal bersama ayah, ayah menjalankan pengasuhan sehari-hari, sedangkan ibu hampir tidak terlibat, fakta tersebut dapat memberikan gambaran yang berbeda.
Karena itu, setiap perkara mempunyai kondisi tersendiri.
Bukti Apa yang Sebaiknya Diajukan Ayah?
Tidak ada satu jenis bukti yang pasti membuat hakim memindahkan hak asuh.
Pihak yang mengajukan gugatan sebaiknya mengumpulkan bukti yang berkaitan langsung dengan alasan yang ia ajukan.
Misalnya, jika ayah mendalilkan ibu menghalangi akses, ia dapat mengajukan bukti komunikasi mengenai permintaan bertemu anak.
Jika ayah mendalilkan bahwa dirinya yang selama ini merawat anak, ia dapat menunjukkan dokumen sekolah, kesehatan, biaya kebutuhan anak, komunikasi dengan guru, atau saksi yang mengetahui pola pengasuhan.
Selain itu, apabila terdapat keadaan yang dianggap membahayakan anak, ayah dapat mengajukan dokumen atau bukti lain yang berhubungan dengan kondisi tersebut.
Namun, pihak yang berperkara perlu memahami satu hal penting: penggugat hanya dapat mengajukan bukti.
Hakimlah yang kemudian menentukan apakah bukti tersebut cukup kuat dan relevan.
Karena itu, tidak ada pengacara yang dapat menjamin bahwa satu bukti tertentu pasti membuat hak asuh berpindah.
Hakim Dapat Memiliki Penilaian yang Berbeda
Perkara hak asuh anak sangat bergantung pada fakta.
Selain itu, aturan seperti “kepentingan terbaik anak”, “dampak positif”, “keselamatan jasmani dan rohani”, atau “menghalangi akses” memberikan ruang penilaian yang cukup besar kepada hakim.
Karena itu, dua perkara yang terlihat mirip belum tentu menghasilkan putusan yang sama.
Majelis hakim di satu pengadilan mungkin menilai suatu fakta sangat penting. Sementara itu, majelis lain dapat melihat fakta lain sebagai pertimbangan yang lebih menentukan.
Hal tersebut bukan berarti hukum tidak mempunyai aturan.
Sebaliknya, hukum memberikan kerangka, sedangkan hakim menerapkan kerangka tersebut terhadap keadaan konkret anak.
Apakah Keinginan Anak Juga Bisa Dipertimbangkan?
Bisa.
Bahkan, Rumusan Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2017 secara jelas meminta hakim mempertimbangkan kepentingan, keberadaan, dan keinginan anak ketika menentukan pengasuhan.
Untuk perkara Muslim, KHI juga memberikan hak kepada anak yang sudah mumayyiz atau berumur sekitar 12 tahun untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibu.
Selain itu, perkembangan hukum hak asuh semakin menempatkan kepentingan anak sebagai pusat pertimbangan.
Baca juga: Apakah Hak Asuh Anak Dapat Diputus Bersama Ayah dan Ibu?
Bagaimana Jika Ibu Masih Mengasuh Anak dengan Baik?
Jika ibu menjalankan pengasuhan dengan baik, memberikan akses kepada ayah, menjaga kesehatan dan pendidikan anak, serta anak tumbuh dengan baik, maka ayah tentu menghadapi tantangan pembuktian yang lebih berat.
Ayah tidak cukup mengajukan gugatan hanya karena merasa dirinya lebih mampu.
Pengadilan akan melihat apakah benar terdapat alasan untuk mengubah keadaan yang sudah berjalan.
Karena itu, tujuan gugatan pencabutan atau pemindahan hak asuh seharusnya bukan untuk “mengalahkan” mantan pasangan.
Fokus utamanya tetap kepentingan anak.
Kesimpulan
Hak asuh anak dapat beralih dari ibu kepada ayah.
Untuk pasangan Muslim, Pasal 156 huruf c KHI membuka kemungkinan pemindahan hak hadhanah apabila pemegang hak asuh tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.
Selain itu, Rumusan Kamar Agama SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memberikan dasar untuk mengajukan pencabutan hak hadhanah apabila pemegang hak asuh menghalangi akses orang tua lain untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak.
Sementara itu, untuk perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri, Rumusan Kamar Perdata SEMA Nomor 1 Tahun 2017 membuka kemungkinan pengasuhan anak di bawah umur berpindah dari ibu kepada ayah apabila perubahan tersebut memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.
UU Perlindungan Anak juga memungkinkan pencabutan kuasa asuh ketika orang tua melalaikan kewajibannya.
Namun, aturan tersebut tidak memberikan ukuran yang sepenuhnya kaku.
Karena itu, ayah dapat mengajukan upaya hukum, tetapi hakim tetap menentukan hasil akhirnya berdasarkan fakta, bukti, kondisi anak, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Konsultasi Peralihan Hak Asuh Anak
Jika Anda ingin mengajukan gugatan untuk meminta peralihan hak asuh anak dari ibu kepada ayah, Legal Keluarga dapat membantu menganalisis dasar gugatan, memeriksa bukti, menyusun gugatan, serta mendampingi proses persidangan.
Legal Keluarga juga dapat membantu ibu yang menghadapi gugatan pencabutan atau peralihan hak asuh dari mantan suami.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


