Bagaimana pembagian harta gono gini jika suami meninggal dunia? Apakah seluruh harta bersama otomatis berubah menjadi harta warisan dan kemudian dibagikan kepada para ahli waris?
Jawabannya, tidak.
Ketika suami meninggal dunia, harta gono gini atau harta bersama tidak otomatis seluruhnya menjadi harta warisan suami. Pada prinsipnya, hak isteri atas harta bersama harus diperhitungkan terlebih dahulu. Setelah itu, bagian yang menjadi hak suami yang meninggal masuk dalam perhitungan harta warisan.
Karena itu, kita perlu membedakan antara pembagian harta bersama dan pembagian harta warisan.
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengaturan khusus mengenai harta bersama apabila salah satu pasangan meninggal dunia. Sementara itu, dalam hukum perdata terdapat ketentuan KUHPerdata mengenai bubarnya harta bersama karena kematian.
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Apa Itu Harta Gono Gini?
Undang-Undang menggunakan istilah “harta bersama”, sedangkan masyarakat lebih sering menyebutnya sebagai harta gono gini.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Dengan demikian, pada prinsipnya harta yang suami atau isteri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Harta tersebut dapat berupa rumah, tanah, apartemen, kendaraan, tabungan, deposito, saham, hasil usaha, maupun aset lain yang suami atau isteri peroleh selama perkawinan.
Namun, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan membedakan harta bersama dengan harta bawaan, hadiah, dan warisan.
Karena itu, ketika suami meninggal dunia, keluarga perlu mengidentifikasi terlebih dahulu mana harta bersama dan mana harta pribadi suami.
Baca juga: Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek & Pembagian Pasca Cerai
Apakah Harta Gono Gini Otomatis Menjadi Warisan Jika Suami Meninggal?
Tidak seluruhnya.
Ini merupakan hal penting yang perlu dipahami sebelum ahli waris melakukan pembagian warisan.
Kematian suami tidak serta-merta membuat seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta warisan suami.
Isteri mempunyai hak tersendiri atas harta bersama.
Karena itu, keluarga perlu memisahkan terlebih dahulu bagian harta bersama yang menjadi hak isteri dengan bagian yang menjadi hak suami.
Setelah menentukan bagian suami, barulah bagian tersebut masuk dalam perhitungan harta peninggalan suami bersama harta pribadi suami lainnya.
Dengan kata lain:
harta bersama harus diperhitungkan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Baca juga: Apakah Harta Warisan Itu Gono Gini?
Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Meninggal Menurut Islam
Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan yang cukup jelas.
Pasal 96 ayat (1) KHI menyatakan:
“Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.”
Artinya, apabila suami meninggal dunia, pada prinsipnya isteri yang masih hidup memperoleh ½ (seperdua) bagian dari harta bersama sebagai haknya sendiri.
Sedangkan ½ (seperdua) bagian lainnya merupakan bagian suami dari harta bersama.
Bagian milik suami tersebut kemudian masuk dalam perhitungan harta warisan suami.
Dengan demikian, isteri memperoleh ½ harta bersama tersebut bukan karena kedudukannya sebagai ahli waris, tetapi karena bagian tersebut memang merupakan hak isteri atas harta bersama.
Setelah itu, isteri masih dapat mempunyai hak sebagai ahli waris terhadap harta warisan suaminya sesuai ketentuan hukum waris Islam.
Baca juga: Harta Gono Gini dalam Islam: Pengertian, Pembagian dan Aturannya Menurut KHI
Harta Bersama dan Harta Warisan Adalah Dua Hal yang Berbeda
Perbedaan ini sering menimbulkan kesalahpahaman.
Ketika suami meninggal dunia, terdapat dua proses hukum yang perlu dibedakan.
Pertama, menentukan bagian masing-masing atas harta bersama.
Kedua, menentukan dan membagikan harta warisan milik suami kepada para ahli waris.
KHI sendiri memberikan gambaran yang jelas mengenai hubungan keduanya.
Pasal 171 huruf e KHI pada pokoknya memasukkan bagian pewaris dari harta bersama sebagai bagian dari perhitungan harta waris setelah memperhitungkan kewajiban yang harus diselesaikan.
Karena itu, seluruh harta bersama tidak boleh langsung dibagikan sebagai warisan.
Contoh Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Meninggal
Misalnya, selama perkawinan suami dan isteri mempunyai harta bersama berupa rumah dan tabungan dengan nilai keseluruhan:
Rp2.000.000.000
Kemudian suami meninggal dunia.
Untuk mempermudah contoh, kita anggap seluruh Rp2 miliar tersebut benar-benar merupakan harta bersama dan tidak terdapat perjanjian perkawinan yang menentukan lain.
Maka tahap pertama adalah memisahkan harta bersama:
Total harta bersama: Rp2.000.000.000
Hak isteri atas harta bersama:
½ × Rp2.000.000.000 = Rp1.000.000.000
Bagian suami atas harta bersama:
½ × Rp2.000.000.000 = Rp1.000.000.000
Dengan demikian, Rp1 miliar menjadi hak isteri atas harta bersama.
Sementara itu, Rp1 miliar yang merupakan bagian suami masuk dalam perhitungan harta peninggalan suami.
Apabila suami juga mempunyai harta pribadi, harta pribadi tersebut perlu diperhitungkan bersama bagian suami dari harta bersama untuk menentukan harta peninggalannya.
Setelah menyelesaikan kewajiban pewaris sesuai hukum yang berlaku, barulah harta warisan dapat dibagikan kepada para ahli waris.
Apakah Isteri Masih Mendapat Warisan Setelah Mendapat ½ Harta Gono Gini?
Bisa.
Hak isteri atas harta bersama dan hak isteri sebagai ahli waris berasal dari dua kedudukan hukum yang berbeda.
Ketika isteri memperoleh ½ bagian dari harta bersama, isteri memperoleh bagian tersebut karena kedudukannya sebagai pasangan yang mempunyai hak atas harta bersama.
Setelah itu, isteri juga dapat menjadi ahli waris dari suaminya.
Jadi, memperoleh bagian harta bersama tidak otomatis menghilangkan hak isteri untuk memperoleh warisan.
Besarnya bagian warisan isteri kemudian mengikuti hukum waris yang berlaku dan bergantung pada siapa saja ahli waris yang ditinggalkan oleh suami.
Karena itu, jangan mencampurkan perhitungan harta bersama dengan perhitungan bagian warisan.
Bagaimana Jika Suami Memiliki Harta Sebelum Menikah?
Harta yang suami miliki sebelum perkawinan pada prinsipnya bukan harta bersama.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan mengatur harta bawaan masing-masing suami dan isteri berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sebagai contoh, sebelum menikah suami sudah mempunyai rumah senilai Rp1 miliar.
Setelah menikah, suami dan isteri kemudian memperoleh harta bersama senilai Rp2 miliar.
Ketika suami meninggal dunia, rumah Rp1 miliar yang merupakan harta bawaan suami tidak dibagi terlebih dahulu sebagai harta bersama.
Sementara itu, harta bersama Rp2 miliar perlu dipisahkan antara bagian isteri dan bagian suami.
Setelah itu, bagian suami dari harta bersama dapat diperhitungkan bersama harta pribadi atau harta bawaan suami dalam menentukan harta peninggalannya.
Bagaimana Jika Harta Berasal dari Warisan Orang Tua Suami?
Pada prinsipnya, warisan yang suami terima secara pribadi bukan harta bersama.
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan secara khusus mengecualikan harta yang masing-masing pihak peroleh sebagai hadiah atau warisan dari harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sebagai contoh, selama perkawinan suami menerima sebidang tanah dari orang tuanya sebagai warisan.
Tanah tersebut tidak otomatis menjadi harta gono gini hanya karena suami menerima warisan ketika ia masih menikah.
Apabila kemudian suami meninggal dunia, status tanah tersebut berbeda dengan rumah atau aset lain yang memang termasuk harta bersama suami dan isteri.
Baca juga: Apakah Harta Warisan Itu Gono Gini?
Bagaimana Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Meninggal Menurut KUHPerdata?
KUHPerdata juga mengenal akibat hukum kematian terhadap harta bersama dalam rezim harta perkawinan yang diaturnya.
Pasal 126 KUHPerdata pada pokoknya menentukan bahwa harta bersama bubar demi hukum karena beberapa sebab, salah satunya karena kematian.
Selanjutnya, Pasal 128 KUHPerdata mengatur:
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.”
Anda dapat membaca ketentuan Pasal 126 sampai dengan Pasal 128 KUHPerdata melalui JDIH Mahkamah Agung.
Dengan demikian, dalam konstruksi KUHPerdata mengenai harta bersama, kematian merupakan salah satu penyebab bubarnya harta bersama.
Setelah harta bersama bubar, para pihak perlu memisahkan bagian pasangan yang masih hidup dengan bagian pasangan yang meninggal.
Bagian pasangan yang meninggal kemudian berkaitan dengan harta peninggalan yang akan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.
Namun, penerapan ketentuan KUHPerdata mengenai harta perkawinan juga perlu memperhatikan UU Perkawinan, perjanjian perkawinan, serta rezim hukum yang berlaku terhadap perkawinan tersebut.
Contoh Pembagian untuk Pasangan Non-Muslim
Misalnya suami dan isteri mempunyai harta bersama senilai Rp2 miliar.
Kemudian suami meninggal dunia.
Apabila berdasarkan rezim hukum yang berlaku harta bersama tersebut dibagi dua, maka perhitungannya:
½ atau Rp1 miliar menjadi bagian isteri atas harta bersama.
Sedangkan:
½ atau Rp1 miliar merupakan bagian suami.
Bagian suami tersebut kemudian masuk dalam harta peninggalan yang akan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku.
Karena itu, sekali lagi, seluruh Rp2 miliar tidak langsung menjadi harta warisan suami.
Apakah Nama Sertifikat Atas Nama Suami Membuat Seluruh Rumah Menjadi Warisan?
Belum tentu.
Nama yang tercantum dalam sertifikat tidak selalu menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan apakah sebuah rumah merupakan harta pribadi atau harta bersama.
Jika suami memperoleh rumah selama perkawinan dan rumah tersebut memenuhi kriteria sebagai harta bersama, hak isteri atas harta bersama tidak otomatis hilang hanya karena sertifikat mencantumkan nama suami.
Karena itu, ketika suami meninggal dunia, ahli waris sebaiknya tidak langsung menganggap rumah atas nama suami sebagai 100% harta warisan.
Keluarga perlu memeriksa terlebih dahulu kapan suami memperoleh rumah tersebut, sumber perolehannya, serta apakah terdapat perjanjian perkawinan.
Bagaimana Jika Ada Perjanjian Perkawinan?
Keberadaan perjanjian perkawinan dapat memengaruhi penentuan harta bersama.
Suami dan isteri dapat mengatur kedudukan harta tertentu melalui perjanjian perkawinan sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, apabila suami meninggal dunia dan sebelumnya terdapat perjanjian perkawinan, keluarga perlu membaca terlebih dahulu isi perjanjian tersebut.
Jangan langsung menggunakan rumus ½ : ½ tanpa memeriksa pengaturan mengenai harta dalam perjanjian perkawinan.
Mana yang Dibagi Terlebih Dahulu: Harta Gono Gini atau Warisan?
Pada prinsipnya, tentukan dan pisahkan terlebih dahulu hak atas harta bersama sebelum membagikan harta warisan.
Urutannya secara sederhana adalah:
- identifikasi harta pribadi suami dan harta bersama suami-isteri;
- tentukan bagian isteri atas harta bersama;
- tentukan bagian suami yang meninggal atas harta bersama;
- gabungkan bagian suami tersebut dengan harta pribadi suami yang masuk dalam harta peninggalan;
- selesaikan kewajiban pewaris yang harus didahulukan sesuai hukum yang berlaku; dan
- bagikan harta warisan kepada para ahli waris yang berhak.
Urutan tersebut penting agar hak pasangan yang masih hidup atas harta bersama tidak tercampur dengan haknya sebagai ahli waris.
Kesimpulan
Harta gono gini tidak otomatis seluruhnya berubah menjadi harta warisan ketika suami meninggal dunia.
Pasangan yang masih hidup mempunyai hak tersendiri atas harta bersama. Karena itu, keluarga perlu memisahkan terlebih dahulu bagian harta bersama sebelum melakukan pembagian warisan.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 96 ayat (1) KHI menegaskan bahwa apabila terjadi cerai mati, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
Dengan demikian, apabila suami meninggal, pada prinsipnya ½ harta bersama menjadi hak isteri. Sementara itu, ½ bagian lainnya merupakan bagian suami yang kemudian masuk dalam perhitungan harta peninggalannya.
Dalam rezim KUHPerdata, Pasal 126 menyebut kematian sebagai salah satu penyebab bubarnya harta bersama. Pasal 128 KUHPerdata kemudian mengatur pembagian harta bersama setelah pembubaran tersebut.
Oleh karena itu, harta bersama dan harta warisan merupakan dua hal yang perlu diperhitungkan secara berurutan dan tidak boleh langsung disamakan.
Konsultasi Harta Bersama dan Warisan
Persoalan dapat menjadi lebih kompleks apabila terdapat banyak ahli waris, harta bawaan, aset atas nama suami, rumah KPR, utang, hibah, warisan dari orang tua, atau perjanjian perkawinan.
Legal Keluarga dapat membantu menganalisis status harta, menentukan harta bersama dan harta pribadi, serta memberikan pendampingan hukum dalam sengketa harta bersama maupun perkara keluarga.
Baca juga: Jasa Pengacara Harta Gono Gini
Legal Keluarga
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

