Artikel

Syarat Cerai Ghaib

Syarat dan Cara Ajukan Cerai Ghaib di Pengadilan Agama

Cerai ghaib adalah gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan ketika penggugat tidak mengetahui alamat atau keberadaan pasangannya.

Contohnya, seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, tetapi ia sudah tidak mengetahui alamat suaminya. Dalam kondisi tersebut, penggugat dapat menggunakan mekanisme cerai ghaib.

Jika Anda ingin memahami konsepnya lebih lengkap, baca juga Surat Keterangan Ghaib dalam Kasus Perceraian.

Dasar hukum cerai ghaib terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1975. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pemanggilan tergugat yang alamatnya tidak diketahui.

Pengadilan melakukan pemanggilan dengan menempelkan gugatan pada papan pengumuman pengadilan. Selain itu, pengadilan mengumumkannya melalui surat kabar atau media massa lain yang pengadilan tentukan.

Dengan mekanisme tersebut, pengadilan tetap dapat memeriksa perkara meskipun penggugat tidak mengetahui alamat tergugat.

Penggugat harus mengikuti beberapa tahap untuk mengajukan cerai ghaib di Pengadilan Agama.

1. Mengurus Surat Keterangan Ghaib di Kelurahan

Pertama, penggugat perlu mengurus surat keterangan ghaib di kelurahan sesuai tempat tinggalnya.

Pada umumnya, penggugat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP penggugat
  2. Buku nikah
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat pengantar dari RT dan RW
  5. Surat pernyataan bahwa penggugat tidak mengetahui alamat pasangan

Selanjutnya, kelurahan dapat menerbitkan surat keterangan sesuai persyaratan yang berlaku di wilayah tersebut.

Surat keterangan ghaib tersebut biasa digunakan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Anda dapat membaca Prosedur Gugat Cerai dengan Surat Keterangan Ghaib untuk memahami praktiknya lebih lanjut.

Untuk perceraian di Pengadilan Negeri, praktik administrasinya dapat berbeda.

2. Menyiapkan Dokumen Gugatan Cerai Ghaib

Setelah memperoleh surat keterangan ghaib, penggugat perlu menyiapkan dokumen untuk mendaftarkan gugatan cerai.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  1. Surat gugatan cerai yang memuat alasan perceraian
  2. KTP penggugat
  3. Buku nikah
  4. Surat keterangan ghaib dari kelurahan
  5. Akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga jika meminta hak asuh anak

Dokumen tersebut membantu pengadilan memeriksa identitas, perkawinan, serta alasan perceraian.

Baca juga: Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak.

3. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Setelah menyiapkan dokumen, penggugat dapat mendaftarkan gugatan cerai ghaib ke Pengadilan Agama yang berwenang.

Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 pada prinsipnya mengatur bahwa jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tempat kediamannya sendiri.

Selain itu, Anda juga dapat membaca Cara Gugat Cerai ke Pengadilan Agama untuk memahami prosedur perceraian secara umum.

Bahkan, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyediakan format khusus cerai gugat ghaib pada situs resminya.

4. Menyiapkan Dua Orang Saksi

Selanjutnya, penggugat perlu menyiapkan saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga.

Para saksi dapat menjelaskan hubungan antara penggugat dan tergugat, permasalahan rumah tangga, serta kondisi ketika tergugat meninggalkan penggugat.

Kemudian, hakim akan menilai keterangan para saksi bersama bukti lainnya.

Jika bukti dan alasan perceraian cukup, majelis hakim dapat mengabulkan gugatan tersebut.

Biaya pendaftaran cerai ghaib berbeda pada setiap Pengadilan Agama.

Pengadilan menghitung panjar biaya perkara berdasarkan kebutuhan proses perkara, termasuk biaya pemanggilan.

Selain itu, perkara ghaib dapat membutuhkan biaya lebih besar karena pengadilan harus melakukan pemanggilan melalui pengumuman.

Dalam praktik, panjar perkara dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain.

Oleh karena itu, sebaiknya penggugat mengecek langsung panjar biaya melalui Pengadilan Agama yang berwenang.

Sebelum mendaftarkan perkara, penggugat harus menyusun gugatan cerai secara tertulis.

Penggugat dapat menyusun gugatan sendiri. Namun, penggugat juga dapat meminta bantuan pengacara apabila membutuhkan pendampingan.

Gugatan cerai ghaib biasanya memuat tiga unsur utama.

Identitas Para Pihak

Penggugat harus mencantumkan identitas lengkap suami dan isteri.

Selain itu, penggugat perlu mencantumkan nama sesuai Buku Nikah dan identitas lainnya.

Contoh: Ani binti Amir sebagai isteri dan Ali bin Umar sebagai suami.

Alasan Perceraian

Selanjutnya, penggugat perlu menjelaskan alasan perceraian secara jelas.

Beberapa alasan yang sering muncul antara lain:

  1. Suami dan isteri sering bertengkar
  2. Pasangan melakukan perselingkuhan
  3. Suami tidak memberikan nafkah
  4. Suami berjudi, mabuk, atau menggunakan narkoba

Baca juga: Alasan Perceraian yang Dibolehkan Undang-Undang.

Petitum atau Permohonan

Terakhir, penggugat mencantumkan tuntutan kepada majelis hakim.

Misalnya:

  1. Mengabulkan gugatan perceraian
  2. Menetapkan hak asuh anak
  3. Menyatakan perkawinan putus karena perceraian

Baca juga: Cara Mengajukan Perceraian dan Hak Asuh Anak Bersamaan.

Proses cerai ghaib biasanya lebih lama daripada perceraian dengan alamat tergugat yang jelas.

Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur mekanisme pemanggilan secara khusus.

Pertama, pengadilan mengumumkan panggilan sebanyak dua kali.

Selanjutnya, terdapat tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.

Setelah itu, Pasal 27 ayat (3) menentukan bahwa jarak antara panggilan terakhir dan persidangan sekurang-kurangnya tiga bulan.

Karena itu, proses cerai ghaib memang membutuhkan waktu lebih panjang.

Setelah tahap pemanggilan selesai, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai kondisi persidangan.

Setelah majelis hakim menjatuhkan putusan, para pihak perlu menunggu sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Waktu penerbitannya dapat berbeda antara satu pengadilan dan pengadilan lainnya.

Karena itu, penggugat sebaiknya mengecek status perkara dan Akta Cerai langsung melalui Pengadilan Agama tempat perkara diperiksa.

Penggugat tidak wajib menggunakan jasa pengacara untuk mengajukan cerai ghaib.

Namun, sebagian orang memilih pengacara karena perkara ghaib memiliki tata cara pemanggilan dan administrasi yang berbeda dari perkara biasa.

Pengacara biasanya membantu beberapa hal berikut:

  1. Menyusun gugatan cerai ghaib
  2. Membantu menyiapkan surat keterangan ghaib
  3. Mewakili klien dalam persidangan
  4. Menyiapkan dokumen persidangan
  5. Menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan
  6. Mengambil salinan putusan dan Akta Cerai

Baca juga: Persyaratan Mengurus Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai syarat cerai ghaib di Pengadilan Agama, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

Legal Keluarga dapat membantu Anda memahami proses cerai ghaib, menyusun gugatan, menyiapkan dokumen, dan mendampingi persidangan.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id

Tim Legal Keluarga siap membantu memberikan solusi hukum terkait proses perceraian di pengadilan.

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?