Sengketa harta bersama sering muncul setelah perceraian. Mantan suami dan mantan isteri dapat berbeda pendapat mengenai status rumah, tanah, kendaraan, tabungan, saham, usaha, maupun aset lain yang mereka peroleh selama perkawinan.
Karena itu, menggunakan jasa pengacara harta gono gini dapat membantu Anda menentukan objek harta bersama, menyiapkan bukti, menyusun gugatan, serta menjalani proses persidangan secara lebih terarah.
Baca juga: Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek dan Pembagian Pasca Cerai.
Pengertian Harta Gono Gini
Harta gono gini merupakan harta bersama yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan berlangsung.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Karena itu, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, investasi, atau usaha yang para pihak peroleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama.
Namun, tidak semua aset otomatis masuk harta gono gini.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan juga membedakan harta bersama dari harta bawaan, hadiah, dan warisan.
Oleh sebab itu, sebelum mengajukan gugatan, Anda perlu memeriksa kapan para pihak memperoleh aset serta dari mana asal harta tersebut.
Baca juga: Hukum Pembagian Harta Gono Gini di Indonesia.
Mengapa Perlu Pengacara Harta Gono Gini?
Dalam praktik, sengketa harta bersama tidak hanya membahas besarnya bagian masing-masing pihak.
Masalah sering muncul ketika salah satu pihak tidak memegang dokumen aset, aset masih menjadi jaminan bank, atau mantan pasangan menyangkal keberadaan harta.
Selain itu, Penggugat harus menjelaskan setiap objek secara jelas dalam gugatan.
Karena itu, pengacara dapat membantu Anda:
- memeriksa status setiap aset;
- mengidentifikasi aset yang termasuk harta bersama;
- menyusun daftar objek yang akan masuk dalam gugatan;
- menilai bukti kepemilikan yang klien miliki;
- menyusun surat gugatan;
- mempersiapkan strategi pembuktian;
- mendampingi proses mediasi;
- mewakili klien selama persidangan; dan
- mendampingi proses eksekusi apabila diperlukan.
Dengan persiapan tersebut, Penggugat dapat mengurangi risiko kesalahan dalam menyusun objek sengketa.
Baca juga: Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan.
Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini
Selain Pasal 35 UU Perkawinan, hukum juga mengatur akibat perceraian terhadap harta bersama.
Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan:
“Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Untuk pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur:
“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Anda dapat melihat ketentuan KHI melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974 juga sering menjadi rujukan dalam pembagian harta bersama.
Dengan demikian, secara umum para pihak dapat meminta pembagian:
- ½ bagian untuk mantan suami; dan
- ½ bagian untuk mantan isteri.
Namun, praktik pengadilan juga mengenal putusan dengan pembagian yang tidak sama rata dalam keadaan tertentu.
Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Tidak Selamanya Dibagi Sama Rata.
Apa Saja yang Termasuk Harta Gono Gini?
Objek harta bersama dapat berbentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
Contohnya:
- rumah;
- tanah;
- apartemen;
- mobil;
- sepeda motor;
- tabungan;
- deposito;
- emas dan perhiasan;
- penghasilan selama perkawinan;
- usaha yang para pihak bangun selama perkawinan;
- saham pada perusahaan;
- investasi; dan
- aset kripto seperti Bitcoin atau Ethereum.
Namun, Penggugat tetap harus membuktikan keberadaan dan status setiap aset.
Sebaliknya, beberapa harta pada prinsipnya tidak termasuk harta bersama, antara lain:
- harta yang seseorang miliki sebelum perkawinan;
- harta warisan;
- harta yang seseorang terima sebagai hadiah atau hibah pribadi; dan
- aset yang para pihak pisahkan berdasarkan perjanjian perkawinan.
Karena itu, identifikasi aset menjadi tahap penting sebelum Penggugat mengajukan gugatan.
Baca juga: Perjanjian Perkawinan.
Bagaimana Jika Aset Masih KPR atau Menjadi Jaminan Bank?
Aset yang masih dalam KPR atau masih menjadi jaminan bank memerlukan perhatian khusus.
Misalnya, suami dan isteri membeli rumah selama perkawinan melalui fasilitas KPR. Pada saat mereka bercerai, kredit tersebut belum lunas.
Dalam keadaan tersebut, aset dapat berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga, yaitu bank sebagai kreditur.
Karena itu, Penggugat perlu memeriksa nilai utang yang tersisa, status Hak Tanggungan, serta dokumen kredit sebelum memasukkan aset ke dalam gugatan.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi cara hakim menilai objek dan pelaksanaan putusan nantinya.
Baca juga: Strategi Hukum Isteri Menuntut Harta Gono-Gini agar Berhasil.
Proses Gugatan Harta Gono Gini di Pengadilan
Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk pasangan Muslim, Penggugat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.
Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama bahkan memberi pilihan kepada Penggugat untuk menggabungkan gugatan harta bersama dengan gugatan perceraian.
Mahkamah Agung juga menjelaskan mekanisme tersebut dalam pembahasan mengenai kumulasi perceraian dan harta bersama.
Sementara itu, untuk pasangan non-Muslim, praktik Pengadilan Negeri memisahkan gugatan perceraian dan gugatan pembagian harta bersama.
Secara umum, proses gugatan meliputi:
- pendaftaran gugatan;
- pemanggilan para pihak;
- mediasi;
- pembacaan gugatan;
- jawaban, replik, dan duplik;
- pembuktian surat;
- pemeriksaan saksi;
- kesimpulan; dan
- putusan.
Baca juga: Cara Menggugat Harta Gono Gini ke Pengadilan.
Pembuktian Menentukan Objek yang Akan Dibagi
Hal yang perlu Anda pahami, jumlah aset yang Penggugat cantumkan dalam gugatan belum tentu sama dengan jumlah aset yang akhirnya hakim tetapkan sebagai harta bersama.
Misalnya, Penggugat menuntut lima objek.
Namun, setelah proses pembuktian, Penggugat hanya mampu membuktikan tiga objek sebagai harta bersama.
Dalam kondisi seperti itu, hakim dapat hanya menetapkan tiga objek tersebut sebagai harta bersama.
Karena itu, Penggugat perlu menyiapkan bukti seperti:
- sertifikat tanah;
- Akta Jual Beli;
- BPKB;
- rekening koran;
- bukti transfer;
- dokumen pembelian;
- dokumen usaha; dan
- bukti lain yang menunjukkan waktu serta asal perolehan aset.
Penggugat juga dapat meminta Pemeriksaan Setempat untuk objek tertentu seperti tanah atau bangunan. Mahkamah Agung menjelaskan fungsi Pemeriksaan Setempat dalam membantu hakim memahami objek sengketa.
Kendala dalam Pembagian Harta Gono Gini
Dalam praktik, beberapa kendala sering muncul, seperti:
- aset menggunakan nama pihak lain;
- Penggugat tidak memegang dokumen kepemilikan;
- aset masih dalam jaminan bank;
- salah satu pihak menyembunyikan aset;
- salah satu pihak mengalihkan aset;
- para pihak berbeda pendapat mengenai waktu perolehan aset; atau
- Penggugat tidak dapat menjelaskan objek secara jelas.
Karena itu, konsultasi sejak awal dapat membantu Penggugat mengetahui kekuatan dan kelemahan perkara sebelum mendaftarkan gugatan.
Baca juga: Konsultasi Hukum Pembagian Harta Gono Gini: Online & Offline.
Jasa Pengacara Harta Gono Gini Legal Keluarga
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara untuk menangani sengketa pembagian harta bersama.
Kami dapat membantu klien dalam:
- konsultasi hukum awal;
- pemeriksaan status aset;
- inventarisasi harta bersama;
- penyusunan gugatan;
- persiapan bukti;
- pendampingan mediasi;
- persidangan;
- upaya hukum apabila diperlukan; dan
- proses eksekusi putusan.
Legal Keluarga melayani perkara harta gono gini untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, serta wilayah lain sesuai kebutuhan perkara.
Baca juga: Jasa Pengacara Pembagian Harta Gono Gini di Jakarta.
Konsultasi Harta Gono Gini
Jika Anda ingin mengurus pembagian harta bersama atau sedang menghadapi sengketa dengan mantan pasangan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim Legal Keluarga.
Melalui konsultasi, Anda dapat mengetahui status aset, bukti yang perlu Anda siapkan, pengadilan yang berwenang, serta langkah hukum yang sesuai dengan kondisi perkara.
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


