Hukum pembagian harta gono gini di Indonesia pada dasarnya mengatur cara suami dan isteri membagi harta yang mereka peroleh selama perkawinan.
Namun, proses pembagiannya tidak selalu sama. Pasangan Muslim dan non-Muslim menempuh jalur pengadilan yang berbeda.
Selain itu, suami dan isteri tidak selalu harus membagi harta gono gini secara 50:50. Jika keduanya mencapai kesepakatan dalam mediasi, mereka dapat menentukan sendiri pembagian aset sepanjang kesepakatan tersebut tidak melanggar hukum.
Karena itu, sebelum menggugat, Anda perlu memahami pengadilan yang berwenang, status setiap aset, bukti yang harus Anda siapkan, serta pilihan penyelesaian yang tersedia.
Baca juga: Harta Gono-Gini
Apa yang Dimaksud Harta Gono Gini?
Dalam hukum, istilah yang digunakan sebenarnya adalah harta bersama.
Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sementara itu, Pasal 35 ayat (2) mengatur harta bawaan, hadiah, dan warisan.
Dengan demikian, rumah, tanah, kendaraan, tabungan, deposito, saham, usaha, atau aset lain yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan pada prinsipnya dapat masuk harta bersama.
Namun, hakim tetap perlu memeriksa asal-usul setiap aset sebelum menentukan statusnya sebagai harta gono gini.
Karena itu, waktu perolehan dan sumber aset sangat penting dalam pembuktian.
Apa yang Tidak Termasuk Harta Gono Gini?
Tidak semua harta yang suami atau isteri miliki setelah menikah otomatis menjadi harta bersama.
Beberapa harta pada prinsipnya tetap menjadi milik pribadi, antara lain:
- harta yang seseorang miliki sebelum perkawinan;
- harta warisan;
- hadiah atau hibah yang seseorang terima secara pribadi; dan
- harta yang suami dan isteri pisahkan melalui perjanjian perkawinan.
Karena itu, salah satu persoalan yang sering muncul dalam persidangan adalah menentukan apakah suatu objek benar-benar termasuk harta bersama atau merupakan harta pribadi.
Baca juga: Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan.
Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Agama
Bagi pasangan beragama Islam, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa harta bersama.
Pasangan Muslim juga dapat menggabungkan tuntutan harta bersama dengan perkara perceraian.
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama mengatur:
“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Mahkamah Agung juga menjelaskan mekanisme tersebut dalam pembahasan mengenai kumulasi perceraian dan harta bersama.
Artinya, isteri atau suami yang menggugat cerai di Pengadilan Agama dapat sekaligus meminta hakim menentukan dan membagi harta bersama.
Namun, penggabungan tersebut juga dapat membuat proses lebih panjang. Hakim tidak hanya memeriksa alasan perceraian, tetapi juga perlu memeriksa status dan bukti setiap aset.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, para pihak memilih menyelesaikan perceraian terlebih dahulu. Setelah itu, mereka mengajukan gugatan harta bersama secara terpisah.
Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Dapat Digabung dengan Gugatan Perceraian?.
Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan Negeri
Prosedur pasangan non-Muslim berbeda.
Dalam praktik Pengadilan Negeri, para pihak pada prinsipnya memisahkan gugatan perceraian dari gugatan pembagian harta bersama.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 tanggal 21 Mei 1983 memuat kaidah bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.
Karena itu, pasangan non-Muslim biasanya menyelesaikan proses perceraian terlebih dahulu di Pengadilan Negeri.
Setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, salah satu pihak dapat menggugat pembagian harta bersama secara tersendiri apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Baca juga: Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Kemana?.
Apakah Harta Gono Gini Selalu Dibagi 50:50?
Secara umum, hukum sering menggunakan prinsip setengah bagian untuk masing-masing pihak.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Anda dapat melihat Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Pengadilan Agama juga banyak menggunakan ketentuan tersebut sebagai dasar pembagian 1/2 untuk suami dan 1/2 untuk isteri.
Namun, prinsip tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara tanpa pengecualian harus berakhir 50:50.
Dalam keadaan tertentu, hakim dapat mempertimbangkan fakta khusus, kontribusi para pihak, serta rasa keadilan.
Baca juga: Pembagian Harta Gono Gini Tidak Selamanya Dibagi Sama Rata.
Jika Para Pihak Sepakat, Apakah Harus Tetap Dibagi Dua?
Tidak harus.
Inilah salah satu hal penting dalam sengketa harta gono gini.
Misalnya terdapat tiga objek harta bersama:
- satu rumah;
- satu apartemen; dan
- satu kendaraan.
Dalam mediasi, suami dan isteri dapat membuat kesepakatan bahwa isteri memperoleh rumah dan kendaraan, sedangkan suami memperoleh apartemen.
Mereka tidak harus membagi masing-masing objek menjadi setengah bagian.
Jika kedua pihak sepakat secara sukarela, mereka dapat membagi aset berdasarkan kesepakatan tersebut.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan memberi ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian.
Dengan demikian, hukum tidak memaksa suami dan isteri membagi setiap aset secara 50:50 apabila keduanya telah mencapai kesepakatan lain.
Bahkan, mediasi dapat memberikan pilihan pembagian yang lebih fleksibel.
Bagaimana Jika Tidak Ada Kesepakatan?
Jika mediasi gagal, hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Pada tahap ini, hakim tidak langsung membagi semua harta yang Penggugat masukkan dalam gugatan.
Pertama, hakim perlu menentukan objek mana yang benar-benar merupakan harta bersama berdasarkan bukti.
Misalnya, Penggugat memasukkan lima objek:
- rumah;
- tanah;
- mobil;
- rekening bank; dan
- rumah warisan orang tua.
Setelah memeriksa bukti, hakim mungkin hanya menyatakan empat objek pertama sebagai harta bersama.
Sementara itu, hakim dapat mengeluarkan rumah warisan dari pembagian karena objek tersebut merupakan harta pribadi.
Setelah menentukan objek harta bersama, hakim kemudian menentukan bagian masing-masing pihak.
Karena itu, jumlah aset yang Penggugat cantumkan dalam gugatan belum tentu sama dengan jumlah aset yang akhirnya masuk dalam pembagian.
Baca juga: Cara Menggugat Harta Gono Gini ke Pengadilan.
Apa yang Harus Dibuktikan dalam Gugatan Harta Gono Gini?
Penggugat perlu menunjukkan bahwa objek tersebut:
- benar-benar ada;
- suami dan isteri memperolehnya selama perkawinan;
- objek bukan harta bawaan, warisan, atau hadiah pribadi; dan
- Penggugat dapat menjelaskan identitas objek secara jelas.
Karena itu, Penggugat sebaiknya menyiapkan dokumen seperti sertifikat, AJB, BPKB, rekening koran, bukti cicilan, bukti transfer, dokumen perusahaan, atau dokumen pembelian.
Untuk tanah, Penggugat sebaiknya menjelaskan lokasi, luas, nomor sertifikat apabila tersedia, serta data lain yang dapat membantu hakim mengenali objek.
Semakin jelas identitas objek, semakin mudah Penggugat membuktikan bahwa aset tersebut merupakan harta bersama.
Baca juga: Strategi Hukum Isteri Menuntut Harta Gono-Gini agar Berhasil.
Bagaimana Jika Penggugat Tidak Menguasai Dokumen Tanah?
Dalam praktik, salah satu pihak sering menguasai seluruh dokumen aset.
Untuk tanah atau bangunan, Penggugat dapat meminta Pemeriksaan Setempat apabila kondisi perkara membutuhkannya.
Melalui Pemeriksaan Setempat, hakim dapat melihat lokasi dan kondisi fisik objek secara langsung.
Namun, Pemeriksaan Setempat tidak selalu menggantikan bukti kepemilikan.
Karena itu, Penggugat tetap perlu mencari dokumen yang mendukung dalilnya, seperti sertifikat, AJB, bukti pembayaran, atau dokumen lainnya.
Baca juga: Pembuktian Harta Gono Gini di Pengadilan.
Bagaimana Jika Aset Tidak Bisa Dibagi Secara Fisik?
Tidak semua objek dapat dibagi secara langsung.
Sebuah rumah, misalnya, tentu sulit dibelah menjadi dua secara fisik.
Dalam kondisi seperti itu, hakim dapat menentukan pembagian berdasarkan nilai.
Jika para pihak tidak melaksanakan pembagian secara sukarela, pengadilan dapat memerintahkan penjualan atau lelang. Setelah itu, para pihak membagi hasil penjualan sesuai bagian masing-masing.
Karena itu, petitum gugatan sebaiknya tidak hanya meminta hakim menentukan status harta bersama. Penggugat juga dapat meminta mekanisme pembagian apabila objek tidak memungkinkan pembagian secara langsung.
Bagaimana Jika Salah Satu Pihak Mengalihkan Harta?
Masalah lain dapat muncul ketika salah satu pihak menjual, menghibahkan, atau menjaminkan aset tanpa persetujuan pasangan.
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengatur tindakan atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak.
Karena itu, pihak yang mengetahui adanya risiko pengalihan aset perlu mempertimbangkan langkah hukum sejak awal.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyampaikan somasi untuk menyatakan keberatan atas rencana pengalihan aset.
Baca juga: Akibat Mengalihkan Harta Gono Gini Tanpa Persetujuan Bersama.
Apakah Mediasi Lebih Menguntungkan?
Dalam banyak perkara, mediasi dapat memberikan hasil yang lebih fleksibel daripada putusan hakim.
Hakim perlu menentukan status objek dan menerapkan hukum berdasarkan bukti.
Sebaliknya, para pihak dalam mediasi dapat menyusun pembagian sesuai kebutuhan masing-masing.
Misalnya, isteri membutuhkan rumah karena tinggal bersama anak. Sementara itu, suami membutuhkan aset usaha untuk tetap bekerja.
Keduanya dapat mengatur pembagian berdasarkan kondisi tersebut.
Karena itu, mediasi bukan berarti salah satu pihak kalah. Para pihak justru memperoleh ruang lebih luas untuk menentukan sendiri penyelesaian sengketa.
Baca juga: Konsultasi Hukum Pembagian Harta Gono Gini: Online & Offline.
Kesimpulan
Hukum pembagian harta gono gini di Indonesia membedakan prosedur berdasarkan forum pengadilan.
Bagi pasangan Muslim, Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama memungkinkan pihak yang mengajukan perceraian sekaligus menuntut pembagian harta bersama di Pengadilan Agama.
Sebaliknya, pasangan non-Muslim pada prinsipnya menyelesaikan perceraian terlebih dahulu di Pengadilan Negeri. Setelah proses tersebut selesai, pihak yang berkepentingan dapat menggugat pembagian harta bersama secara tersendiri apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Untuk pembagian, prinsip umum memang mengarah pada bagian yang sama. Namun, para pihak tidak wajib membagi setiap aset secara 50:50 apabila mereka berhasil mencapai kesepakatan melalui mediasi.
Jika mediasi gagal, hakim terlebih dahulu menentukan objek yang terbukti sebagai harta bersama. Setelah itu, hakim menentukan bagian masing-masing berdasarkan hukum dan fakta perkara.
Karena itu, strategi pembagian harta gono gini tidak hanya berkaitan dengan jumlah aset. Para pihak juga perlu menentukan forum yang tepat, menyiapkan bukti, mengidentifikasi setiap objek, dan mempertimbangkan peluang perdamaian.
Konsultasi Pembagian Harta Gono Gini
Jika Anda sedang menghadapi sengketa pembagian harta setelah perceraian, Legal Keluarga dapat membantu memeriksa status aset, menyiapkan gugatan, menyusun bukti, serta mendampingi proses mediasi dan persidangan.
Anda juga dapat berkonsultasi mengenai pilihan menggugat harta bersama bersamaan dengan perceraian atau mengajukannya secara terpisah.
Baca juga: Jasa Pengacara Harta Gono Gini.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


