Verstek dalam perkara perceraian diartikan tidak hadirnya pihak yang digugat cerai (Tergugat) ke Pengadilan atau tidak menunjuk pengacara/ kuasanya untuk mewakilinya untuk hadir ke Pengadilan,
Bila anda seorang suami atau isteri ingin mengajukan cerai terhadap pasangan anda, akan tetapi permasalahannya anda sedang tidak tinggal dalam satu kota atau tidak tinggal